Terrorist vs You




Jika berbicara ‘aksi teror’ atau ‘teroris’ ataupun ‘terorisme’, kita secara tidak sadar ataupun spontan mengeluarkan kata ‘jahat’ atau ‘kejam’ atau ‘tidak ber-perikemanusiaan’ jika ditanya apa itu ‘terorisme’.
 
Masih dalam suasana hangat, baru-baru ini aksi teror terjadi di Masjid Al-Noor dan Linwood Islamic Center, Christchurch, Selandia Baru. Ratusan bahkan mungkin ribuan orang membicarakan aksi teror ini, entah dalam berita portal online, penyebaran video di berbagai media sosial, orang-orang berlomba mengirim ucapan turut berduka cita sehingga memenuhi beranda sosial media, ribuan orang forward video aksi teror, berbagai tulisan yang mengecam si teroris. Bahkan jika saat ini kamu menuliskan keyword ‘teroris’ dikolom search mbah google, kamu akan mendapati begitu banyak pemberitaan mengenai aksi teror ini.

Tidak ada yang salah jika kita peduli dengan saudara-saudara kita yang menjadi korban, tidak salah jika kita berduka cita dan mendoakan saudara-saudara kita. Tidak salah jika kita ingin berbuat yang baik. Yang salah adalah; kita menonton video aksi teror tersebut, lalu menyebarkannya ke semua grup dan sosial media yang kita punya, lalu yang melihatnya akan ikut menyebarkan, dan boom! Semuanya menjadi viral.

Salah? Sangat salah. Maaf, tapi memang benar adanya. Dengan menyebarkan video tersebut, ketakutan dan kecemasan akan tercipta dimana-mana. Lingkaran Survey Indonesia mengadakan Survey Nasional pada tahun 2018 untuk melihat bagaimana persepsi publik terhadap terorisme. Persentase akan kekhawatiran aksi terorisme mencapai 82%, dan hanya 9,3% saja yang menyatakan biasa saja. Nyaris tidak ada yang menyatakan semakin tidak khawatir, karena angkanya hanya nol koma saja. Sisanya menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab. Bahkan diatas 80% semua pemeluk agama merasa semakin khawatir dengan aksi terorisme. Data survey LSI ini memperlihatkan bahwa terorisme masih dianggap sebagai ancaman menakutkan bagi bangsa Indonesia.
 
Mari baca ini dengan baik dan perlahan.


“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu. (Sumber: CNN Indonesia)

UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45b tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Sumber: Kominfo ID) 


Aksi teror tentu tidak asing lagi di telinga kita, tentu pula tidak asing dengan kejadian ‘September Kelabu’ 9/11 yang meruntuhkan menara kembar WTC di Amerika Serikat ataupun kejadian Bom Bali I pada tahun 2002 atau berbagai aksi teror lainnya. Istilah ‘terorisme’ mendadak viral, semua sudut kota membicarakannya. Siapa sih, mereka? Apa tujuan mereka melakukan hal tersebut? Mengapa mereka dengan teganya menumpahkan darah orang-orang yang tak berdosa dan tak bersalah itu?

Sebelum membicarakan apa itu terorisme, mari kita melihat beberapa contoh peristiwa teror yang terjadi di negara kita;

21 Januari 1985 – sebuah bom meledak di kawasan Candi Borobudur. Ledakan bom ini telah menghancurkan sembilan stupa candi peninggalan sejarah bangsa.

24 Desember 2000 – momen sakral Perayaan Natal dirusak oleh ledakan bom yang terjadi di enam gereja di Jakarta, yaitu Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene Halim, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia Jatinegara dan Gereja Anglikan. Ini juga serentak terjadi di beberapa gereja kota lain seperti Mojokerto, Bandung, Sukabumi, Pekanbaru, Medan dan NTB.

12 Oktober 2002 – Bali dikejutkan oleh tiga rangkaian bom di malam hari sekaligus. Bom pertama dan kedua terjadi di Sari Club dan Paddy's Cafe, yang ketiga terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.

05 Agustus 2003 – Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Hotel JW Marriot yang menyebabkan 12 orang meninggal dan 150 orang menderita luka parah.

09 September 2004 – Sebuah bom meledak dalam mobil di depan pintu masuk Kedutaan Besar Australia di Kawasan Kuningan Jakarta. Ini menyebabkan 9 orang meninggal dunia serta 141 menderita luka-luka.

28 Mei 2005 – Pasar di Tentena, Sulawesi Tengah dikejutkan ledakan bom menyebabkan 20 orang meninggal dunia dan 50 orang luka parah.

01 Oktober 2005 – Kembali, Bali dikejutkan oleh bom. Ledakannya terjadi di kawasan Kuta dan dua bom di Jimbaran.

17 Juli 2009 – Bom bunuh diri kembali terjadi di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton, menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan 53 orang menderita luka parah.

15 April 2011 – Kembali, bom bunuh diri terjadi di Masjid Adz-Dzikra di lingkungan Mapolresta Cirebon, menyebabkan 1 orang meninggal dan 25 orang mengalami luka berat.

25 September 2011 – Sebuah bom meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Menyebabkan 1 orang meninggal dunia (pelaku bom bunuh diri itu sendiri) dan 28 orang mengalami luka-luka.

(Sumber: Wikipedia)


Lalu, apa itu Terorisme?

Setelah melakukan survey kecil-kecilan di sosial media, banyak yang menanggapi bahwa terorisme itu jahat, kejam. Kebanyakan lebih menggambarkan dibandingkan menjelaskan apa itu terorisme.

‘Teror’ berasal dari bahasa Latin yaitu terrorem, yang artinya: rasa takut yang luar biasa. Teror memiliki kata kerja yaitu terrere, yang artinya: membuat takut atau menakut-nakuti.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teror adalah menciptakan ketakutan, kengerian, atau kekejaman oleh seseorang atau kelompok. Sementara, teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Dan terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu.

Berikut beberapa istilah yang sering digunakan orang-orang dalam memahami aksi terorisme;

-     Violence Extremism ;  menganggap orang yang di luar kelompoknya layak dihancurkan. Mereka menggunakan cara-cara kekerasan.
-      Radicalism ; menganggap dirinya yang paling benar. Membenci perbedaan dan cenderung bersikap diskriminatif terhadap orang yang berbeda.
-      Intolerant ; tidak suka kepada orang yang berbeda. Menganggap bahwa perbedaan adalah hambatan.

(Sumber: Buku Misi Menebar Damai oleh Irfan Amalee)

Terorisme sebenarnya hanya merujuk pada cara dan strategi. Sementara, ekstremisme dan radikalisme merupakan paham dan pandangan yang mendorong aksi terorisme.

Apa yang membedakan terorisme dengan kejahatan lainnya?

Bukankah ada begitu banyak aksi kejahatan yang terjadi di negara kita, selain teror? Contohnya saja seperti perampokan, penculikan, dan berbagai peristiwa merugikan lainnya.  Lalu, mengapa terorisme ini dijuluki oleh hampir semua negara sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)? Apa yang membedakannya dengan kejahatan lainnya?

1.   Kelompok teroris merupakan organisasi kelompok kecil namun mempunyai jaringan yang kuat, tingkat kedisiplinan tinggi dan kader yang militan. Kedisiplinan dan militansi ditanamkan dengan proses indoktrinasi dan latihan.
2.   Kelompok teroris memiliki tujuan politik, namun hanya cara kekerasan dan kriminalitas yang dipandang sah untuk mencapai tujuannya.
3.    Kelompok teroris tidak mengindahkan norma-norma. Mereka seringkali mengatasnamakan agama tetapi justru memperburuk citra agama.
4.    Kelompok teroris melancarkan aksinya dengan target acak yang cenderung mengorbankan orang-orang yang tak bersalah, tidak peduli apakah ia laki-laki atau perempuan atau anak-anak atau orang tua sekalipun.
5.    Kelompok teroris memilih sasaran dan target yang bisa menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
6.  Kelompok teroris mempunyai jaringan yang rapi antara organisasi nasional maupun internasional. Terorisme menjadi kejahatan yang tidak pernah mengenal batas negara.

Bagaimana bentuk kekerasan yang dilakukan oleh teroris?


Jika kita sudah akrab dengan bom bunuh diri sebagai bentuk terorisme, sebenarnya masih ada beberapa kategori yang digunakan para teroris untuk melancarkan aksinya. Contohnya seperti:

1.    Peledakan Bom. Ini yang paling sering digunakan, baik itu bom bunuh diri, bom mobil, bom bangunan, atau lainnya. Sehingga dekade ini tercatat sebanyak 67% dari aksi teror yang dilakukan dengan bom.
2.   Pembajakan. Hal ini sangat popular dilakukan selama periode 1960-1980 an. Ini dilakukan untuk mendapatkan target tertentu.
3.    Pembunuhan. Aksi teror tertua yang hingga saat ini masih digunakan.
4.  Penculikan dan Penyanderaan. Ini biasanya dilakukan terhadap pejabat untuk mendapatkan tebusan berupa uang atau tuntutan politik lainnya.
5.    Perampokan. Ini dilakukan untuk mendapatkan dana membiayai kegiatan mereka. Biasanya dilakukan adalah perampokan bank dalam jumlah besar. Ini dilakukan juga sebagai ujian tahap dalam perekrutan anggota baru.
6.  Ancaman / Intimidasi. Upaya dalam menakut-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok tertentu sehingga si target mengikuti segala kehendak kelompok teroris untuk mencapai tujuannya.

    Terorisme ini tentu tidak hanya menyebabkan banyak korban tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi para korban. Dampaknya yang ditimbulkan dari aksi teror ini menyebabkan kematian, cacat parah, kerusakan gedung, munculnya trauma. Selain dampak tersebut, terorisme dengan paham radikal dan ekstremnya merupakan ancaman yang membahayakan tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi negara. Diantaranya, dampak terhadap ideologi, agama, politik, ekonomi, kedaulatan dan pertahanan.



Apa yang diinginkan dari aksi teror?

Tujuan semua kelompok teroris tentu berbeda-beda, tergantung dari kelompok dan gerakannya itu sendiri. Namun secara umum, hampir semua kelompok teroris memiliki proses yang sama menjadikan aksi terornya sebagai strategi untuk mencapai tujuan.

Lalu apa tujuan tersebut?

1.   Kebrutalan juga kekerasan yang mereka lakukan untuk menimbulkan kepanikan dan rasa ketidaknyamanan.
2.  Rasa ketidaknyamanan tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
3.   Ketidakpuasan yang akhirnya menjadi ketidakpercayaan muncul di hati masyarakat, akan membuat stabilitas sosial dan politik menjadi terganggu.
4.   Dan yang menjadi tujuan utamanya, masyarakat akhirnya menolak pemerintah dan akan berbalik arah kepada pihak teroris.

Ini penting untuk diketahui kawan-kawan. Selain menanamkan ketakutan, para teroris juga menanam benih ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Yang akhirnya, mereka menginginkan pengakuan masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan merupakan tindakan yang sah dan benar.

Mengapa anak muda rentan menjadi teroris?

Para teroris menetapkan target pada anak muda untuk menjadi generasi mereka selanjutnya, menghasut untuk ikut bergabung bersama mereka dan berbagai macam cara lainnya. Mengapa? Karena anak muda terkenal dengan ‘pemahaman agama yang kurang’. Mereka yang berusia 19 – 35 tahun pun menjadi target mereka. Terlebih mereka yang penyendiri atau yang memiliki keinginan balas dendam akan perbuatan yang ia dapatkan.

Agar kamu tidak salah paham dengan apa yang saya sebutkan diatas, kamu bisa membaca kisah tentang Kurnia Widodo, lulusan Teknik Kimia ITB tahun 2000 yang terpapar radikalisme setelah membaca sebuah buku (baca disini). Atau kisah Alex, perempuan penyendiri yang akhirnya direkrut ISIS. Atau kisah Agung, anak muda yang terdoktrin tidak mau menghormati bendera merah-putih karena meyakini bahwa hal tersebut membawa kesyirikan.

Jika kamu membaca kisah tersebut, yang sebenarnya masih terbilang hanya beberapa dari ribuan kisah lainnya, tentu ini adalah hal yang sangat mencemaskan. Hal tersebut bisa menjadi benih radikalisme.

Menurut Buku Anak Muda Mencegah Terorisme yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia tahun 2018, ada sekitar 80% dari 600 terduga teroris yang ditangkap adalah remaja yang berusia 18-30 tahun. Anak muda menjadi korban dari perekrutan dan indoktrinasi konsep jihad yang salah kaprah. Anak muda yang sedang mencari identitas diri ini akhirnya terpikat oleh janji-janji surga untuk orang yang berjihad.

Anak muda dipilih karena dianggap mudah dicuci otaknya. Dipilih karena semangat anak mudanya sedang tinggi, sementara jiwanya masih labil. Kamu bisa lihat contoh dari kasus Bom Bunuh Diri di Hotel JW Marriot pada 17 Juli 2009 lalu. Tahu pelakunya? Anak muda berusia 18 tahun yang baru saja lulus Sekolah Menengah Atas.

Terorisme = Jihad ?
 
Jelas salah, kawan. Inilah yang sering disalahpahami.

Jihad adalah mengerahkan tenaga untuk jalan kebaikan. Jihad melalui perang tentu tidak asing bagi umat Islam, jihad perang sangat familiar terlebih dalam sejarah-sejarah Islam. Namun bukan berarti perang yang brutal. Islam membolehkan jihad dalam bentuk perang namun hanya dalam mempertahankan diri. Pun dalam mempertahankan diri, segala tindakan yang brutal dan kekerasan terhadap orang-orang yang tak bersalah, bahkan tanaman pun sangat dilarang.

Ingatlah bahwa Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 32;
Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32)


Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/10511-islam-mengajarkan-terorisme.html

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/10511-islam-mengajarkan-terorisme.html

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya".
 
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, mengatakan dengan tegas bahwa terorisme itu berbeda dengan jihad. Terorisme adalah tindakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Sementara jihad sifatnya melakukan perbaikan dengan tujuan menegakkan agama Allah dengan dilakukan menurut aturan syariat. Maka, terorisme = haram.

Dari Abdullah bin Sa'ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah SAW. bersabda,

 لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

"Tidak boleh seseorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius."
(HR. Abu Daud No.5003 dan Tirmidzi Nomor 2160. Al Hafidz Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini Shahih)

 

-----------------------------------


Semoga teman-teman generasi muda yang membaca ini akhirnya bisa mengenali dan memahami terorisme serta bahayanya bagi kita semua khususnya bagi keamanan negara. Sudah jelas bahwa tidak ada pembenaran yang bisa diterima bagi mereka yang ingin mengacaukan negara, merusak agama dan mengganggu ketentraman masyarakat

Terorisme murni tindakan kriminal dan kejahatan yang terorganisir dilakukan oleh kelompok tertentu dengan tujuan tertentu dengan membajak ajaran agama dan imbasnya merugikan semua pihak

Saya teringat pepatah Arab bahwa "Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh keburukan yang terorganisir"

 





Warm Regards,

Alfardwi.

Komentar

Posting Komentar